Medan- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara yang diwakili oleh Kasubbid Pemajuan HAM Desni Manik beserta staff mengikuti secara daring High Level Meeting dan Forum Koordinasi Pelaksanaan RANHAM Tahun 2021-2025 yang dipusatkan di Jakarta, Rabu (24/8/2022). Kanwil Kemenkumham Sumut sebagai penggerak pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM ikut menyukseskan pelaksanaan program Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) di Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, meminta stakeholder yang hadir dalam kegiatan untuk berkomitmen dalam pelaksanaan RANHAM baik di tingkat Kementerian/Lembaga dan juga Pemerintah Daerah. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia secara hibrid.
Dalam Rapat, Direktur Jenderal HAM Mualimin Abdi menyampaikan hasil evaluasi Aksi HAM Tahun 2021 di Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, partisipasi dalam melaksanakan Aksi HAM 2020-2025 cukup baik dengan persentase sebesar 70,3 persen dari target 60 persen.
"Target Capaian Aksi untuk tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu menjadi 75 persen untuk aksi Kementerian dan Lembaga, 65 persen untuk aksi Pemerintah Daeah Provinsi, dan 60 persen untuk aksi Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten," jelas Mualimin.
Melalui Rapat ini Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara turut mendukung dan berkomitmen untuk mendorong dan meningkatkan capaian pelaksanaan RANHAM di Provinsi dan Kabupaten/Kota se Sumatera Utara, khususnya meningkatkan hasil capaian yang berfokus kepada empat kelompok rentan yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat hukum adat, sesuai yang diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021 - 2025.
Dalam Rapat Kelompok, Kasubbid Pemajuan HAM berkesempatan memberikan masukan agar selain Perpres no 53 thn 2021 sebaiknya ada aturan operasional yg lebih bisa implementatif seperti permendagri.
“Selain itu seyogyanya dirancang punishment dan reward yang nyata bagi daerah yang konsisten atau abai terhadap pelaporan Aksi HAM Daerah”, ujar Desni.