Samosir - Dalam mewujudkan pemajuan HAM di Kabupaten/Kota Se Sumatera Utara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Samosir dalam Penyusunan Peraturan Daerah Berperspektif HAM, bertempat di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Samosir, Jumat (17/05/2024).
Kanwil kemenkumham Sumut yang diwakili Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan dan tim bertemu dengan Panataran Lumbanraja dan Exaudi Silalahi selaku perwakilan dari Setda Kabupaten Samosir. Flora menyampaikan bahwa kunjungan Tim untuk melaksanakan program penyusunan peraturan perundang undangan yang berpespektif HAM berdasarkan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. "Prokumda yang menjadi objek bermuatan HAM kali ini berfokus pada kelompok rentan yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas dan masyarakat adat", ujar Flora.
Exaudi menyampaikan bahwa pada pada propem Perda terdapat dua Ranperda Kabupaten Samosir yang berkaitan dengan kelompok Rentan yaitu Ranperda Perlindungan Anak dan Ranperda Tanah Ulayat Batak. Kepala Bidang HAM menyampaikan bahwa dua Ranperda tersebut akan diidentifikasi dan telaah oleh tim Kantor Wilayah untuk kemudian dilakukan FGD apabila dalam muatan Ranperda tersebut bias HAM.
Menutup koordinasi, Panataran Lumbanraja menyampaikan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Sumut yang sudah menjalin kerjasama yang baik dengan Pemda Samosir dalam upaya pemajuan HAM di Kabupaten Samosir.