Dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kenotariatan di wilayah Tahun 2024, Kementerian Hukum dan HAM memiliki Program terkait Sinkronisasi Data Notaris. Program ini bertujuan untuk memperoleh keakuratan data Notaris antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan data Notaris di wilayah khusus nya terkait dengan data nama, NIK, wilayah kerja serta status notaris (aktif/ tidak aktif).
Kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan dari program Ditjen AHU di tahun sebelumnya yaitu terkait dengan pembaharuan data notaris dan identifikasi status Notaris.
Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM di Wilayah melaksanakan koordinasi terkait dengan Sinkronisasi data Notaris dengan pengurus daerah Ikatan Notaris Indonesia (Pengda INI) Kab Karo, Dairi Pakpak Bharat dan juga Pengda INI Tapanuli Raya yang ada di Samosir. Koordinasi yang dilakukan ini berfokus pada beberapa Notaris yang belum menyampaikan data Matriks Atribut Notaris ke Kanwil sebagai dasar dalam melakukan Sinkronisasi dengan data Notaris yang ada pada Ditjen AHU dan juga untuk memastikan status beberapa Notaris yang tidak aktif.
Dalam kunjungannya, Tim Kantor Wilayah menyampaikan kepada Sekretaris Pengda INI Kab Karo, Dairi Pakpak Bharat (Chandra Halim) bahwa data-data Notaris ini nantinya akan dihimpun dan akan dilakukan proses sinkronisasi dengan pengecekan data dengan data Ditjen AHU oleh Kantor Wilayah yang selanjutnya hasil sinkronisasi tersebut akan disampaikan kepada Ditjen AHU.
Upaya sinkronisasi data ini sebagai sarana penertiban dan pembinaan kepada notaris yang saat ini tercatat aktif dan memiliki akun pada aplikasi AHU Online Notaris dan diharapkan akan ada keakuratan data yang sama terkait data Notaris di Ditjen AHU dengan data di wilayah pada akhirnya.