Pangkalan Brandan - "Adalah penting untuk meminta feedback layanan kita kepada masyarakat pengguna layanan kita, melalui pengisian survey untuk dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi membenahi layanan menuju pelayanan prima yang terbaik bagi masyarakat" tutur Flora dalam kunjungan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pangkalan Brandan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi IPK IKM tanggal 18 Februari 2022.
Kehadiran Tim yang terdiri dari Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan didampingi Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Bram Gun Saulus L. Gaol dan Analis Hukum Novita Sartika diterima dengan baik oleh Kepala Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan, Erwin F Simangunsong.
Monitoring Survei Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM) merupakan kegiatan pemantauan hasil survei IPK dan IKM yang dilakukan setiap bulan untuk merumuskan suatu model intervensi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Pelaksanaan kegiatan monitoring hasil survei IPK-IKM merupakan kegiatan yang meliputi pengumpulan data, pengolahan data, analisis data, perumusan model intervensi serta penyusunan laporan.
“Tujuan daripada pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan survei pada Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan dan apabila ada kendala yang dihadapi agar dapat dirangkum dan disampaikan upaya perbaikan berupa model intervensi yang akan disusun oleh Tim Monev di Kanwil dan akan disampaikan kepada Kepala UPT dan Balitbangkumham.” ujar Flora.
“Penyelenggaraan pelayanan publik telah dilaksanakan dengan maksimal, hanya saja kendala yang dihadapi adalah kurangnya jumlah SDM yang menyebabkan operator harus merangkap untuk menjalankan berbagai kegiatan dan aplikasi sekaligus” ujar Erwin.
Pada dasarnya pengisian survei sangat diperlukan sebagai basis data dan dasar evaluasi pelayanan dan mengukur indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.
“Pada tanggal terakhir setiap bulannya akan dilaksanakan rekapitulasi oleh tim di Kanwil untuk seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Keimigrasian maupun Balai Harta Peninggalan dengan total sejumlah 50 (lima puluh) Unit Pelaksana Teknis (UPT) di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Kemudian terhadap hasil survei yang dimaksud akan diadakan evaluasi dari penilaian yang diberikan oleh responden dalam hal ini penerima layanan UPT yang dimaksud. Hal ini merupakan bagian dari upaya evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang telah dilaksanakan.” ujar Flora menutup kegiatan.