Samosir - Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara yang diwakili oleh Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Desy Anggerainy beserta TIM melaksanakan koordinasi Terkait Pelanggaran Kekayaan Intelektual ke Polres Samosir pada hari Jumat (15/07/22). Kedatangan tim diterima oleh Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Hartono
Dalam kesempatan ini, Tim Subbid Pelayanan KI menanyakan terkait adakah pelanggaran KI di wilayah Polres Samosir, baik berupa pengaduan atau laporan. Karena sudah menjadi tusi Subbid Pelayanan KI untuk melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait adanya pelanggaran KI di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Namun untuk wilayah Polres Samosir, sampai saat ini belum ada laporan pelanggaran KI yang masuk.
Kasubbid Pelayanan KI (Desy Anggerainy) meminta izin kepada pihak kepolisian untuk melaksanakan pemasangan Stiker terkait Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di beberapa Toko/Pelaku Usaha di Wilayah Samosir.
Setelah melaksanakan Koordinasi dengan Polres Samosir, Tim melanjutkan kegiatan edukasi terkait KI kepada beberapa Pelaku Usaha di kota Samosir dan dilanjutkan dengan pemasangan Stiker yang dikeluarkan oleh DJKI yang berisi komitmen bersama untuk menegakkan Hukum dan Memajukan Kekayaan Intelektual.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk edukasi secara langsung yang diberikan oleh Kemenkumham Sumut kepada para pelaku usaha yang rawan akan terjadinya pelanggaran Kekayaan Intelektual. Tim Kemenkumham Sumut memberikan penekanan agar para pelaku usaha tersebut menjual produk-produk yang bermerek dan original atau asli. Disamping itu Tim Kemenkumham Sumut juga mengharapakan agar para pelaku usaha tersebut turut serta membantu pemerintah dalam mensosialisasikan penggunaan produk-produk yang bermerek dan asli.