Medan - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum tidak pernah lepas dari Pengembangan dan Inovasi, sebagai upaya penguatan dan pengembangan dan pengelolaan JDIHN demi terwujudnya database dokumen hukum nasional yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat, maka Pusat JDIHN menggelar Webinar Nasional Penguatan JDIH pada Senin (21/11) dengan tema Acara "Strategi Pengembangan Layanan Informasi Hukum melalui Peningkatan Kapasitas Pengelola TI Anggota JDIHN" digelar secara virtual melalui Zoom.
Pada Webinar ini, dihadirkan narasumber Marsma TNI Yos Alfantino (Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat BSSN); Drs. Fatahilah, M.Si. (Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak); Ryan Pasca Pratama, S.STP., M.AP. (Analis Hukum Ahli Muda Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi).
Acara Webinar dimulai dengan keynote speech dari Nofli, Bc. IP., S.Sos., M.Si. (Kepala Pusat Jaringan dan Informasi Hukum Nasional) kemudian acara dilanjutkan dengan paparan materi dari ketiga narasumber yang dimoderatori oleh Emalia Suwartika, S.sos., M.Si.
Pada kesempatan ini, Drs. Fatahilah, M.Si., memberikan pemaparan dengan tema " Inovasi Pengelolaan JDIH KEMENPPPA dalam percepatan Pelayanan Informasi Hukum di Lingkungan KEMENPPPA", atas paparannya tersebut JDIH KemenPPPA memiliki beberapa inovasi pada aplikasi JDIH KemenPPPA mulai dari penambahan search engine optimization (SEO), penambahan fitur program legislasi serta fitur partisipasi masyarakat.
Selanjutnya Ryan Pasca Pratama, S.STP., M.AP. dari Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi memaparkan bahwa JDIH Kementerian MARVES mengembangkan aplikasi JDIH dengan menggunakan google analitik.
Kemudian dilanjutkan oleh Marsma TNI Yos Alfantino yang memaparkan perlindungan kerahasiaan data pribadi.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengikuti acara kegiatan Webinar ini yang di wakilkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, Plt Kepala Bidang Hukum Flora Nainggolan serta Pustakawan Kanwil Kemenkumham Sumut.