Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengikuti Pelaksanaan Opini Kebijakan yang secara terpusat pada Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan yang dikuti secara daring melalui Zoom oleh Kepala Kantor Wilayah Imam Suyudi, Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, Kasubbid Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum Bram L.Gaol, beserta seluruh tim pada Kanwil Kemenkumham Sumut (Rabu,17/05/2022)
Kegiatan ini mengambil tema “Analisis Strategi Kebijakan tentang Pengadilan HAM di Indonesia.” Diawali Laporan Pelaksanaan Opini Kebijakan yang disampaikan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan Drs. Liberti Sitinjak, M.M., M.Si. dan dilanjutkan kata sambutan sekaligus membuka kegiatan Opini secara langsung melalui Zoom oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Dr. Dhahana Putra Bc.IP.,S.H., M.Si. Dimana hadir sebagai narasumber Prof. Dr. Judhariksawan,S.H.,M.H Guru Besar Fakultas Hukum Univ.Hasanuddin, Muhammad Haedir,S.H Direktur YLBHI-LBH Makassar, Tony Yuri Rahmanto,S.H.,M.H, Analis Kebijakan Ahli Muda BSK. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Seluruh Indonesia Melalui Media Virtual Zoom ataupun Live Streaming Youtube. Kegiatan ini juga akan memberikan Free E-certificate untuk peserta yang mengikuti.
Latar Belakang Hak Asasi Manusia adalah Hak Dasar yang secara kodrat melekat pada diri manusia yang bersifat Universal. HAM harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun. Untuk menjamin pelaksanaan HAM serta memberi kepastian keadilan kepada masyarakat pemerintah membentuk Pengadilan HAM. Pada tgl 6 November Tahun 2000 disahkan UU No 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM dan diundangkan pada 23 November Tahun 2000. Pengadilan HAM merupakan pengadilan Khusus yang berada di peradilan Umum, hingga saat ini baru 4 Pengadilan HAM yang dibentuk yaitu Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Surabaya, Medan dan Makasar.
Menurut data dari Komnas HAM pada 22 tahun terakhir terdapat 15 Dugaan Peristiwa Pelanggaran Berat dimana 3 kasus sudah disidangkan namum hasil persidangan belum sesuai dengan harapan Korban. Terdapat 3 penyebab hasil yang tidak memuaskan yaitu Bolak balik berkas pada tahap Penyidikan, Perbedaan penafsiran masing-masing K/L dalam memakai Frasa-frasa dalam UU PHAM, dan Hambatan Pemenuhan Hak atas Pemulihan Korban. Temuan lapangan yang pada akhir bisa menarasikan urgensi perbaikan UU Pengadilan HAM dibagi menjadi aspek Materil dan Formil, dimana urgensi revisi UU PHAM terbagi dalam 3 kategori yaitu Hakikat Pelanggaran HAM Berat, Permasalahan dalam Implementasi UU Pengadilan HAM, dan Kekosongan Hukum Formal Pengadilan HAM. Disisi lain usulan perbaikan materi substansi dalam UU Pengadilan HAM dipisahkan oleh tim analis kedalam 3 opsi kebijakan dengan alasan: memudahkan para pemangku kepentingan terutama decision maker dalam mengambil keputusan, secara garis besar pilihan kebijakan yang ditawarkan disusun berdasarkan sejumlah penanda berupa pembeda signifikan. Perbaikan terhadap materi substansi UU pengadilan HAM menjadi perlu disegerakan dikarenakan terdapat 3 kategori yang menjadi Urgensitas dilakukannya revisi UU Pengadilan HAM.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama dan tanya jawab narasumber dan peserta Opini Kebijakan. Setelah sesi tanya jawab selesai, maka Kegiatan Opini ini ditutup oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan Hernadi, S.H.,M.H.