Medan – Pelaksanaan Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM adalah salah satu program pemerintah Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM.
Menindaklanjuti hal itu, Kanwil Kemenkumham Sumut bekerjasama dengan Biro Hukum Sekda Provinsi Sumatera Utara dalam hal ini diwakili oleh Kabid HAM Flora Nainggolan dan Kasubbid Pemajuan HAM Desni Manik, beserta operator wilayah 1, 2 dan 3 dengan melakukan pemeriksaan dan verifikasi data yang telah dikirim, bertempat di ruang rapat lantai 2 Kantor Gubernur Sumatera Utara. (17/05/2023)
Kegiatan dilaksanakan pada pukul 09.00 wib s/d selesai dan pada kegiatan hari ini, operator masing- masing Wilayah 1, 2 dan 3 langsung berbagi tugas melakukan verifikasi terhadap data dukung yang telah dikirimkan oleh operator dari masing-masing daerah.
“Kanwil Kemenkumham Sumut berterima kasih atas kerjasama dan dukungan penuh dari semua pihak terhadap berlangsungnya kegiatan hari ini dan berharap Kabupaten/Kota tidak mengalami kesulitan lagi dalam melengkapi data dukung", ujar Flora.