Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Sumut Hadiri Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Penanganan Kelompok Rentan dan HAM Yang Diadakan Oleh Polres Pematang Siantar

sosialisasi ham polres siantar1

Pematang Siantar - Bertempat di Aula Polres Pematang Siantar, kegiatan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Penanganan Kelompok Rentan dan HAM dibuka oleh Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando SIK, yang diikuti oleh jajaran kepolisian Polres Siantar, Polres Tebing, Polres Simalungun, Polres Serdang Bedagai, Akademisi, Pemerhati HAM dan OPD terkait. Turut hadir Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara sebagai narasumber dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang HAM/Plt. Kepala Bidang Hukum Flora Nainggolan bersama-sama dengan narasumber lainnya dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kepolisian Resort Pematang Siantar, Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Dinas Sosial Sumatera Utara,  Dinas P2A Medan dan Pemerhati HAM. (04/11)

Dalam sambutannya Fernando menyampaikan bahwa permasalahan hukum yang menyangkut kelompok rentan sangat memprihatinkan dimasa akhir-akhir ini dan memerlukan penanganan yang khusus untuk itu diperlukan penyamaan dan peningkatan pemahaman penanganannya bagi seluruh anggota kepolisian supaya penerapannya senantiasa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Senada dengan itu, dalam paparannya Flora menyampaikan bahwa “Berbagai upaya pemerintah yang ditujukan bagi perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia merupakan hal yang sangat strategis dan membutuhkan perhatian dari seluruh elemen bangsa. Tentu kita sama-sama pahami bahwa pengertian kelompok rentan tidak dirumuskan secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, seperti tercantum dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. Namun dalam Penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kelompok masyarakat yang rentan, antara lain, adalah orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil dan penyandang cacat. Dengan kondisinya tersebut kelompok rentan lebih beresiko terlanggar hak-haknya dan lebih mudah menjadi korban. Oleh karena itu, mereka memerlukan perlindungan yang lebih dibandingkan mayoritas masyarakat pada umumnya. Kekhususan kelompok rentan, misalnya bayi dan anak-anak, kondisi fisiknya lebih lemah dibandingkan orang dewasa, masih tergantung pada orang lain, berada dalam proses pertumbuhan/perkembangan, memiliki kebutuhan lebih, sesuai dengan kondisinya sebagai makhluk rentan”.

Kegiatan diikuti peserta dengan antusias dan berharap kegiatan serupa dilakukan oleh instansi terkait lainnya.

sosialisasi ham polres siantar2

sosialisasi ham polres siantar3

sosialisasi ham polres siantar4

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI