Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Sumut Kembali Mengadakan Diseminasi Layanan AHU Terkait Apostille

ahu apostille siantar1

Pematang Siantar – Untuk lebih mengenalkan Layanan Apostille kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara kembali mengadakan kegiatan Diseminasi Layanan AHU terkait Apostille bertempat di Horison Hotel Pematang Siantar (Jumat, 04 November 2022). Apostille adalah tindakan untuk mengesahkan tanda tangan Pejabat, pengesahan cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi. Layanan Apostille merupakan penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing dengan mengadopsi suatu model legalisasi yang cepat dan mudah untuk diakses serta mengadaptasi perkembangan global (perkembangan hukum Perdata Internasional) yang menjembatani kepentingan hukum Perdata lintas negara.

Mengenai Layanan Apostille, Indonesia telah melakukan Pengesahan Convention Abolishing The Requirement Of Legalisation For Foreign public Document (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing) dengan Peraturan Presiden R.I Nomor 2 Tahun 2021 dan turunannya berupa Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik. Konvensi Apostille bertujuan memberikan kemudahan terhadap masyarakat dalam melaksanakan aktivitas/kegiatan keluar negeri, oleh karena itu Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dipercaya sebagai Competent Authority dalam penyelenggaraan layanan Apostille di Indonesia. Layanan Apostille ini telah mencakup 66 (enam puluh enam) dokumen yang terdiri dari dokumen terkait Pendidikan, kependudukan, Notaris, Kepolisian, dan lain sebagainya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem bertindak sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan Diseminasi tersebut, narasumber lainnya adalah Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematang Siantar Sudarsono D.T. Sipayung dan Kepala Seksi Pembinaan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar Darma Bakti Kalbar. Dalam paparannya Alex Cosmas Pinem menyampaikan layanan Apostille sebagai bentuk penyederhanaan rantai birokrasi terhadap proses layanan dokumen publik asing, banyak manfaat yang diperoleh oleh masyarakat dengan adanya layanan Apostille tersebut salah satunya layanan dilaksanakan secara online dan proses verifikasi data yang cepat dan tidak berbelit-belit. Narasumber lainnya menyampaikan kewenangan Legalisir Dokumen yang ada pada instansi masing-masing yaitu terkait dengan data kependudukan dan pendidikan.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 35 (tiga puluh lima) orang peserta yang berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Sekretariat Daerah Kota Pematang Siantar, Sekretariat DPRD Kota Pematang Siantar, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Notaris, Dinas Pendidikan, Kantor Imigrasi, Fakultas Hukum Universitas Simalungun, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan HKBP Nommensen dan Sekolah Menengah Atas Budi Mulia yang semuanya berada di Kota Pematang Siantar.

ahu apostille siantar2

ahu apostille siantar3

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI