Tanjungbalai - Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan bangunan aset Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang berlokasi di Labuhan Bilik Kabupaten Labuhanbatu, dihibahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuhan Bilik.
Serah terima aset itu dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, Panogu HD Sitanggang kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuhan Bilik, Armen Zain, dan disaksikan oleh perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Novi Zaldi, di Kantor Unit Layanan Paspor (ULP) Labuhanbatu, Kamis (9/6/2022).
Dalam kesempatan itu, Armen menyampaikan terimakasih kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan yang telah menghibahkan asetnya untuk dimanfaatkan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuhan Bilik. Mengingat lokasi tanah dan bangunan yang dihibahkan tersebut sangat berdekatan dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuhan Bilik.
"Pemberian tanah dan bangunan ini sangat bermanfaat bagi kami karena lokasinya berdekatan dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuhan Bilik. Maka kami akan memanfaatkan semaksimal mungkin dan kegunaannya untuk kebutuhan rumah pegawai Lapas," ujar Armen.
Sementara itu, Panogu menjelaskan bahwa pengajuan transfer BMN aset Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan itu sudah diproses sejak tahun 2021 lalu. Hal itu berawal ketika pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuhan Bilik yang memohonkan penggunaan aset Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan tersebut untuk rumah tinggal pegawai.
"Dulu bangunan itu dipergunakan sebagai Pos Imigrasi. Namun saat ini tidak aktif kembali karena pelabuhannya sudah tidak aktif untuk pelayanan keimigrasian. Sehingga alangkah elok jika dimanfaatkan untuk kebutuhan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuhan Bilik. Mudah mudahan setelah penyerahan aset BMN ini, pegawai di Lapas Labuhan Bilik lebih semangat lagi dalam melayani masyarakat," ucapnya.