Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara hadiri Kegiatan Rapat Penyusunan Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Kamis, (06/07/2023).
Rapat yang terlaksana secara langsung di Sekretariat Jenderal dan secara virtual melalui Aplikasi Zoom ini dipimpin langsung oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN, Novita Ilmaris. Terdapat beberapa hal yang menjadi pembahasan dalam paparan Novita, tetapi ia secara khusus menegaskan bahwa nantinya dalam penyusunan dokumen persiapan, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan berpatokan pada Penyusunan SBSK.
"Penyusunan SBSK akan menjadi dasar Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam penyusunan dokumen persiapan. Dengan adanya penyusunan SBSK ini, semua proses pengadaan akan memiliki rujukan sesuai dengan konsep SBSK," jelas Novita.
SBSK atau Standar Barang dan Standar Kebutuhan sendiri merupakan sebuah pedoman bagi Pengelola Barang dalam menelaah Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) dalam bentuk pengadaan tanah dan/atau bangunan yang disusun oleh Pengguna Barang. Adapun tahapan dalam penyusunan SBSK, menurut Novita, terdiri dari 5 tahapan.
"Adapun tahapan dalam penyusunan SBSK ini adalah Persiapan, Penyusunan Konsep, Peninjauan Lapangan, Expose Konsep, dan Finalisasi SBSK," ujarnya.
Ia berharap, setiap satuan kerja dapat mengidentifikasi kebutuhan BMN dengan teliti dan memperhatikan fungsi sebagaimana yang tertulis di dalam ORTA Kementerian Hukum dan HAM dalam penyusunan SBSK tersebut.
Turut hadir pada kegiatan kali ini Kepala Kantor Wilayah, Imam Suyudi, Kepala Subbagian Pengelola Keuangan dan Barang Milik Negara, Maraulina, dan Staf Subbagian Pengelola Keuangan dan Barang Milik Negara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.