Medan – Peningkatan profesionalisme kerja merupakan salah satu tujuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Imam Santoso selaku Koordinator Kelompok Kerja Penataan Sistem Manajemen SDM dalam Pembangunan Zona Integritas menyebutkan beberapa indikator perubahan dalam area ini.
“Area perubahan 3 itu mempunyai beberapa indikator yakni Perencanaan Kebutuhan Pegawai Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi, Pola Mutasi Internal, Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi, Penetapan Kinerja Individu, Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai dan Sistem Informasi Kepegawaian,” kata Imam.
Disampaikan bahwa kebutuhan pegawai disesuaikan dengan analisis jabatan. Semetara pada pola mutasi internal, diketahui bahwa kewenangannya ada dipusat. Sementara untuk pengembangan berbasis kompetensi, kewenangan atau tusi berada di Badiklat dan BPSDM.
“Kemenkumham sudah mengembangkan aplikasi simpeg. Ada SKP yang sesuai dengan jurnal harian yang diinput. Maka dihimbau seluruh pegawai mengisinya dan kemudian akan dinilai atasan langsung,” lanjutnya.
Pada penetapan kinerja individu, SKP pegawai dibuat sesuai dengan seluruh kinerja yang diinput pada Jurnal Harian yang ada di aplikasi SIMPEG. Pada indikator selanjutnya, aturan yang telah ditetapkan pada Kantor ini salah satunya adalah jam kerja masuk pukul 07.30 WIB dan keluar pukul 16.00 WIB, ketentuan berpakaian dinas dan kewajiban apel pagi.
Sementara itu pada indikator Sistem Informasi Kepegawaian, aplikasi SIMPEG sudah dikembangkan pusat. Seluruh pegawai diharapkan bisa melakukan pemutakhiran data dibantu oleh Subbagian Kepegawaian. Simpeg ini juga akan terintegrasi dengan mySapk milik BKN.
(humas/sowat)