Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga mengikuti Rapat Penyelesaian Tenaga Non ASN yang Tidak Terdata pada Database BKN dengan Biro SDM Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Rabu, 21/02/2024.
Rapat yang dilaksanakan secara virtual tersebut dituju untuk menyelesaikan permasalahan terkait status kepegawaian tenaga Non ASN yang belum terdata dengan baik di dalam sistem BKN.
"Kepada Kantor Wilayah, diharapkan dapat segera membuat Surat Pernyataan yang berisi data-data pegawai Non ASN yang tidak terdata pada database BKN yang telah bekerja minimal 2 tahun di Kementerian Hukum dan HAM," ujar Reza, Kepala Bagian Perencanaan Biro SDM Sekretariat Jenderal.
Permintaan Surat Pernyataan tersebut berkenaan dengan adanya Uji Penerimaan PPPK jalur khusus bagi PPNPN yang terdata di database BKN.
"Bagi PPNPN yang nantinya tidak lulus, maka tidak dapat lagi bekerja di Kementerian Hukum dan HAM dan harus melalui out sourching," jelasnya.
Tutur hadir pada kegiatan ini seluruh Analis SDM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.