Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diwakili oleh Kepala Divisi Keimigrasian Yan Wely Wiguna menghadiri kegiatan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. (05/10)
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Keimigrasian menyampaikan kepada jajaran agar tetap melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku dan selalu mengedepankan keramah-tamahan terhadap masyarakat yang dilayani.
Dalam kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melaksanakan pemusnahan arsip dengan cara membakar arsip sebanyak 95.480 (Sembilan puluh lima ribu empat ratus delapan puluh) berkas.
Selesai kegiatan, Kepala Divisi Keimigrasian didampingi oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Imam Santoso dan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Gelora Adil Ginting melakukan monitoring terhadap layanan keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Jajaran Struktural Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Arsiparis Biro Umum Sekretariat Jenderal, dan Arsiparis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.