Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memiliki misi salah satunya mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas. Untuk itu, dilakukan koordinasi dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) guna membahas Persiapan Kegiatan Internalisasi dan Institusionalisasi Indikator Nilai Pancasila dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Provinsi Sumatera Utara, Kamis (5/10).
“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara hadir salah satunya berperan melakukan pengharmonisadian bahkan sampai penyusunan naskah akademiknya untuk agar tidak bertentangan dengan produk hukum lainnya salah satunya menjadikan Pancasila sebagai dasarnya. Kita sepakat bahwa nilai-nilai Pancasila sudah mengkristalisasi juga bagi kita. Dan melalui kegiatan ini kami juga berharap nantinya Warga Binaan Pemasyarakatan yang merupakan binaan kita dapat mencerminkan masyarakat yang Pancasilais,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem.
Sementara itu, Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP, Kemas Akhmad Tajuddin menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara yang akan menjadi peta jalan atau pengampu dalam penyusunan peraturan perundang undangan.
“Tugas BPIP melakukan internalisasi yaitu upaya nilai-nilai Pancasila masuk ke dalam kesadaran hukum masyarakat dan para penegak hukum, Institusionalisasi nilai-nilai Pancasila masuk dalam materi hukum , pelembagaan hukumnya,” jelasnya.
Dilaksanakan di Ruang Kerja Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Kepala Bidang Hukum, Kepala Bidang HAM, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah dan BPIP hadir juga dalam pembahasan ini.
(humas/sowat)