Medan - Pada hari Senin, 19 Juni 2023,Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Kantor Walikota Medan dalam rangka pengawasan dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang desain industri. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Alex Cosmas Pinem, serta Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Desy Anggerainy dan beserta jajaran subbidang KI.
Dalam kunker ini, Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, memberikan laporan mengenai fasilitasi yang dilakukan oleh dinas-dinas terkait dalam hal memberikan fasilitasi kepada para UKM yang ada di Kota Medan untuk mendaftarkan ataupun mencatatkan Kekayaan Intelektual. Menurut laporan Bobby, Dinas Pariwisata Kota Medan sejauh ini belum banyak memfasilitasi permohonan pendaftaran desain industri dari para pelaku UKM dan IKM di kota Medan. Hal ini dikarenakan penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 yang sangat ketat dalam proses pendaftaran, sehingga para pelaku usaha enggan untuk mendaftarkan desain industri mereka. Meski demikian, industri kreatif di Kota Medan dikatakan sangat berkembang. Saat ini, fasilitasi yang diberikan baru terbatas pada hak cipta dan merek saja.
Wakil Ketua DPD RI, Lukky Semen, memberikan kesempatan kepada anggota Komite II untuk berdiskusi dan memberikan masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) desain industri yang akan disahkan. Lukky berharap adanya pembenahan dalam waktu pemeriksaan pada saat permohonan pendaftaran agar para pelaku desain industri dapat menikmati perlindungan hukum yang sesuai.
Kunjungan kerja Komite II DPD RI ini diharapkan dapat mendorong peningkatan perlindungan hukum terhadap desain industri, sehingga industri kreatif di kota Medan dapat semakin berkembang dan diakui nilai Kekayaan Intelektualnya.