Medan - Dalam rangka penyusunan produk hukum daerah, sesuai dengan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13/2022 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Biro Hukum Setdaprovsu melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Legal Drafting Tahun Anggaran 2024. (07/03/24)
Hadir sebagai Narasumber, perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Kasubbid FPPHD/ Koordinator Perancang Peraturan Perundang Undangan Dr. Eka NAM Sihombing, SH, M.Hum.
Dalam bimtek tersebut Eka menyampaikan materi mengenai Ragam Bahasa Indonesia di Bidang Peraturan Perundang Undangan. Dalam paparannya Eka menjelaskan bahwa Bahasa Peraturan Perundang-undangan pada dasarnya tunduk pada kaidah tata Bahasa Indonesia, baik pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, maupun pengejaannya. Adapun bahasa indonesia di bidang perundang undangan memiliki kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum baik dalam perumusan maupun cara penulisan.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kabag Produk Hukum Daerah Setdaprovsu Yustifadini (mewakili Kepala Biro Hukum). Kegiatan ini dihadiri oleh Perangkat daerah di lingkungan Pemprovsu.