Labuhanbatu - Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan daerah merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Untuk melaksanakan amanat tersebut, hadir mewakili Kanwil Kemenkumham Sumut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Ali Marwan Hsb, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, Fanny Raudhah Ganih dalam Rapat Pembahasan dan Penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh.
Rapat Pembahasan tersebut dibuka secara langsung oleh Hasan Heri Rambe selaku Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Labuhanbatu di Aula Dinas Perkim pada 3/11/2022.
Ali sebagai anggota Tim Penyusun Ranperda Penyerahan PSU menyampaikan beberapa isu krusial dalam ranperda tersebut yaitu terkait dengan jenis PSU yang wajib ada pada perumahan, persentase luas PSU perumahan yang disediakan oleh pengembang, proses penyerahan PSU kepada pemerintah daerah, dan pembentukan tim verifikasi penyerahan PSU.
Sedangkan Fanny sebagai anggota Tim Penyusun Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh menyampaikan bahwa isu yang paling penting dalam ranperda ini adalah terkait dengan proses penetapan permukiman kumuh.
Rapat pembahasan ranperda ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perizinan, perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perwakilan Badan Pertanahan Nasional, dan juga konsultan.