Medan - Bahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagai Raperda Inisiatif, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara terima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Barat. Kamis, (03/11/2022).
Sambutan hangat yang diberikan oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara terhadap kunjungan yang dilakukan timnya sangat diapresiasi oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat, Evolut Zebua. Ia menyampaikan bahwa tujuan dari hadirnya Tim DPRD Kabupaten Nias Barat di Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara hari ini tidak lain adalah untuk melakukan koordinasi dan konsultasi terkait Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Nias Barat.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem, menyampaikan bahwa batas kewenangan yang dimiliki oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara hanya terbatas pada pelaksanaan harmonisasi Produk Hukum Daerah.
"Kantor Wilayah hanya memiliki wewenang untuk melakukan pengharmonisasian secara teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dan pengharmonisasian secara substansi Produk Hukum Daerah," jelas Alex.
Ia kemudian menyarankan kepada tim DPRD Kabupaten Nias Barat untuk dapat segera menyurati Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Suamtera Utara terkait permohonan Fasilitasi Harmonisasi dengan melampirkan draft Rancangan Peraturan Daerah yang disusun.
Turut hadir pada kegiatan kali ini Plt. Kepala Bidang Hukum, Flora Nainggolan, dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.