Tapanuli Utara - Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasaan Kebangsaan, Kanwil Kemenkumham Sumut yang diwakili oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah /Koordinator Perancang Peraturan Perundang-Undangan Eka NAM Sihombing dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Pityani Meutia Lubis menghadiri kegiatan FGD penyusunan rancangan peraturan daerah dimaksud di Aula Martua Kantor Bupati Kabupaten Tapanuli Utara pada tanggal 3 November 2022.
Kegiatan FGD dibuka oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tapanuli Utara Tonny Simangunsong dan dihadiri oleh Perangkat Daerah terkait.
Rancangan peraturan daerah ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan serta Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Rancangan peraturan daerah ini sendiri bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat & Aparatur Sipil Negara dalam kehidupan sehari-hari, meningkatkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.