Pematangsiantar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara terus melaksanakan koordinasi dan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Utara, khususnya dalam hal penyusunan Produk Hukum Daerah.
Pada Kamis 18 Agustus 2022, Kanwil Kemenkumham Sumut mengunjungi Kantor Sekretariat DPRD Kota Pematangsiantar untuk memfasilitasi dan turut terlibat dalam penyusunan Produk Hukum Daerah di Kota Pematangsiantar. Pada kesempatan ini akan menyusun Naskah Akademik 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya EKa NAM Sihombing, S. H., M.Hum dan Marzuki, S.H. hadir mewakili Kanwil Kemenkumham Sumut. Bertempat di ruang kerja Sekretaris DPRD Kota Pematang Siantar.
Tim Kanwil Kemenkumham Sumut menyampaikan bahwa Naskah Akademik merupakan bahwa naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum yang nantinya akan melahirkan suatu draf Ranperda. Oleh sebab itu dalam melaksanakan penyusunan Naskah Akademik tersebut harus dapat menampung permasalahan sekaligus solusi dari dampak yang akan terjadi apabila suatu rancangan peraturan daerah disahkan menjadi Peraturan Daerah. Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar Eka Hendra menyambut baik dan mengapresiasi adanya kegiatan ini sebagai sarana berdiskusi, bertukar informasi dan sekaligus meningkatkan sinergitas untuk mewujudkan penyusunan Naskah Akademik yang baik, sehingga Peraturan Daerah yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah. Kegiatan ini diakhiri dengan penyampaian data dukung untuk penyusunan Naskah Akademik dan foto bersama.