Medan- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Mansuia Sumatera Utara Divisi Keimigrasian mengikuti pengarahan secara virtual oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim yang diikuti oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Ignatius Purwanto, Kepala Kantor Imigrasi dan Rudenim di Wilayah Sumatera Utara pada hari Senin, 19 Juni 2023.
Dalam arahan, Silmy Karim meminta kepada seluruh jajarannya khususnya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi melakukan profiling terhadap pemohon paspor Wanita Usia 17 s/d 45 Tahun.
“kita mesti aktif melakukan sosialisasi dan edukasi melalui glorifikasi yang telah dilakukan oleh Imigrasi baik penolakan paspor maupun penundaan keberangkatan,’’ ujar Silmy Karim.
Selain itu, Kepala Divisi Keimigrasian Sumatera Utara, Ignatius Purwanto juga melaporkan bahwa di Wilayah Sumatera Utara, Kantor Imigrasi sudah melaksanakan penolakan penerbitan paspor dan penundaan keberangkatan.
Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang tidak diinginkan sebab akan menjadi ragam dampak yang bisa ditimbulkan dari munculnya aksi TPPO, mulai dari dampak fisik pada korban, psikologis, hingga dampak sosial dan emosional. Tak hanya korban, dampak tersebut juga bisa merambat ke keluarga korban hingga lingkungan.
Untuk itu, Silmy Karim berpesan untuk melakukan koordinasi dengan BP2MI, Pihak Kepolisian dan Instansi terkait dalam upaya pencegahan dan penindakan pelaku TPPO.