Medan - Tingkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap naturalisasi pewarganegaraan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara hadiri kegaitan Sosialisasi Hasil Penelitian Hukum dan HAM melalui OPINI KEBIJAKAN dengan topik "Nilai Kemanfaatan Naturalisasi Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan". Senin, (19/06/2023).
Dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ibnu Culdun, selaku penyelenggara, kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kebijakan naturalisasi.
"Tujuan kegiatan ini sebagai pedoman bagi Aparatur Sipil Negara agar hasil Penelitian Badan dan Pengembangan Hukum dan HAM dapat dimanfaatkan sebagai bahan/data dukung perumusan kebijakan dalam penerapan nilai kemanfaatan Naturalisasi Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Kewarganegaraan," ujar Ibnu.
Pernyataan tersebut ditekankan kembali oleh Kepala Badan Strategis Kebijakan, Y. Ambeg Paramarta, dalam sambutannya pada pagi hari ini. Menurutnya, diskusi daring ini bisa menjadi tempat wadah bagi masyarakat untuk membahas manfaat dari naturalisasi bagi penerima kewarganegaraan dan negara. Tidak hanya itu, kegiatan yang rutin terlaksana ini juga bisa menjadi wadah dalam membahas masalah yang muncul terkait dengan naturalisasi, seperti perbedaan budaya, bahasa, dan agama.
Turut hadir pada kegiatan kali ini jajaran Divisi Keimigrasian dan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.