Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Laksanaan Analisis Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Kunjungi Rutan Kelas I Medan

19.06.23HAM1

 

Medan- Satu satu tugas dan fungsi pada Bidang HAM Kanwil Kemenkumham adalah pelaksanaan Kegiatan Analisis Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Wilayah. Berkaitan dengan itu, maka Tim dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara dalam hal ini diwakili oleh Kepada Bidang HAM Flora Nainggolan dan Tim melakukan Pengumpulan Data Lapangan dalam rangka  Analisis Strategi Kebijakan Hukum dan HAM di Wilayah pada Rutan Kelas I Medan. Tim diterima oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, David P Nicolas, Kepala Subseksi Administrasi dan  Perawatan, Mytrando, Kepala Subseksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan, Iwan.(19/06/23).

 “Permenkumham RI Nomor 16 tahun 2023, tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas Bersyarat (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB), menjadi salah satu produk hukum yang dilakukan analisis kebijakan oleh Kanwil Kemenkumham Sumut khuusunya poiun, pemberian remisi khusus bagi tahanan dengan pidana dibawah satu tahun, narapidana berusia 70 tahun dan narapidana yang mengalami sakit berkepanjangan. Hal ini merupakan bagian dari kegiatan mengkaji dan menganalisis kebijakan dengan menerapkan prinsip-prinsip profesionalisme, akuntabilitas, integritas, efisiensi dan efektifitas untuk mencapai tujuan yang hasilnya diharapkan terdapat rekomendasi untuk dipertimbangkan dalam membuat atau menyusun kebijakan yang tepat”.ujar  Flora diawal kegiatan.

Senada dengan itu, Iwan, menyampaikan bahwa“Ada 2 (dua) Orang Narapidana berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun yang menempati Rutan Kelas I Medan, namun tidak dapat untuk diusulkan untuk mendapatkan Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan yang diberikan kepada Narapidana berusia diatas 70 (tujuh puluh) tahun sesuai dengan ketentuan pasal 29 ayat (1) huruf b hal ini dikarenakan  1 (satu) Orang Narapidana divonis 2 (dua) tahun dan 1 (satu) masih menjalankan persidangan (belum putusan Pengadilan)”.

“Bahwa dalam pelaksanaan Permenkumham RI Nomor 16 tahun 2023 terkait Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas Bersyarat (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB) tidak didapat kendala yang berarti, hanya masalah waktu turunnya Surat Keputusan dan penyampaian salinan putusan dari pengadilan yang membutuhkan waktu lama sampai ke pihak Rutan”. Mytrando menambahkan.

Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebagai Perpanjangan tangan dari Badan Strategi Kebijakan akan menghimpun data dari beberapa satuan kerja terkait Impelementasi Permenkumham 16 Tahun 2023 serta untuk dapat mengetahui kendala yang ada dilapangan, untuk selanjutnya dilakukan anilis serta membuat rekomendasi ke pimpinan untuk dapat dijadikan dan dipertimbangkan dalam menyusun kebijakan.(HUMAS/MR.R).


19.06.23HAM3

19.06.23HAM3

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI