Medan - Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia melalui beberapa tahapan, diawali dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan penyebarluasan. Proses ini dilakukan untuk jenis peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
(Selasa, 19/09/2023) Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang di wakili Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Yuli Rosdiana terima kunjungan Merysyska Situmorang beserta tim perwakilan Pemerintah Kabupaten Toba, bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut. Kegiatan ini membahas mengenai Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
"Pada kesempatan kali ini saya berharap kita dapat saling berdiskusi terkait dengan Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Kedepannya dengan adanya Ranperda yang mengatur investasi di wilayah Kabupaten Toba dapat menstimulasi pertumbuhan ekonomi di daerah”, tutur Yuli.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk peran aktif Kanwil Kemenkumham Sumut dalam melakukan pendampingan terhadap Pemerintah Daerah dalam Menyusun Peraturan Daerah yang berkualitas dan tepat guna sesuai dengan kebutuhan daerah. Turut hadir pada kegiatan ini perwakilan Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kanwil Kemenkumham Sumut.