Tapanuli Utara - Dalam rangka mematangkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut mendampingi Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Utara dalam rapat pembahasan bersama Komisi B DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, dalam hal ini diwakili oleh Perancang Ahli Madya, Yuli Rosdiana, dan Kristina Agustiani Sianturi. Bertempat di Ruang Rapat Komisi B DPRD Kabupaten Tapanuli Utara. Jum'at, (16/06/2023).
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Ombun Simanjuntak. Ia menyampaikan Dengan adanya produk hukum tersebut diharapkan Kabupaten Tapanuli Utara pada tahun 2024 memiliki pedoman yang jelas untuk lebih mandiri dalam mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pembahasan materi Rancangan Peraturan Daerah dilakukan oleh Pansus B, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dan Perangkat Daerah terkait. Rancangan Peraturan Daerah ini sebagai tindak lanjut atas terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang salah satu isinya mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Diharapkan dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah ini ke depan pendapatan daerah bisa dioptimalkan dengan memberdayakan potensi-potensi di daerah. Namun, tentunya tanpa membebani masyarakat.