Medan – (Jum’at, 18/10/2024) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) melaksanakan kegiatan fasilitasi harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Karo tentang Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Karo Tahun 2025-2045. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Subbidang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Eka N.A.M. Sihombing, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Sumut dan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Karo.
Dalam sambutannya Eka mengutarakan bahwa harmonisasi merupakan proses untuk menyelaraskan peraturan perundang-undangan dengan peraturan lainnya, baik yang lebih tinggi, sederajat, maupun yang lebih rendah dengan tujuan mewujudkan peraturan yang harmonis di antara peraturan perundang-undangan. Selain itu Eka juga meminta agar pihak Pemda Karo turut aktif dalam menyampaikan pendapatnya. Melalui proses harmonisasi ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang dapat diterapkan secara efektif dan efisien untuk mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Karo kedepannya.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan sesi diskusi lebih mendalam mengenai permasalahan yang dihadapi di lapangan, serta strategi yang akan diimplementasikan untuk mengatasi tantangan pembangunan di masa mendatang. Melalui harmonisasi yang komprehensif, diharapkan Ranperda ini akan mampu menjadi landasan hukum yang ideal dalam mencapai tujuan pembangunan Kabupaten Karo hingga tahun 2045.