Medan – (Jumat, 18/10/2024) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan Rapat Pelaporan Strategi Bisnis dan HAM, pada rapat ini Kanwil Sumut diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem. Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM ini juga dihadiri oleh Yosi Sukmono dan Iskandar selaku perwakilan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Provinsi Sumatera Utara dan Sebastian Marpaung dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Pada Rapat Stranas Bisnis dan HAM kali ini dibahas mengenai membumikan Permenkumham Nomor 60 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM, yang menjadi sasaran tidak saja Aparatur Pemerintah Daerah di Sumatera Utara namun juga kepada Para Pelaku Usaha yang berpotensi besar untuk mengimplementasikan Bisnis dan HAM. Kedepannya dengan telah dibentuknya Gugus Tugas Daerah Provinsi Sumatera Utara terkait Bisnis dan HAM pada akhir Agustus 2024 dapat turut mensukseskan Stranas Bisnis dan HAM di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara. Dengan demikian perekonomian daerah dapat terus tumbuh tanpa mengabaikan HAM.
“Saya harapkan dalam waktu dekat para pelaku usaha dapat dihimbau untuk membuat Surat Pernyataan untuk berkomitmen untuk mengisi Apikasi PRISMA sebagai wujud assesmen mandiri mereka dalam menilai usaha atau bisnisnya dalam koridor perspektif HAM,” ucap Alex.
Senada dengan yang disampaikan Alex, Yosi Sukmono menyatakan pihak Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Provinsi Sumatera Utara akan mensosialisasikan secara berkelanjutan mengenai Stranas Bisnis dan HAM ini disela-sela kunjungan mereka ke perusahaan-perusahaan dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut.
Turut hadir Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan, Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Desni Manik dan Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM, Bram Lumbangaol.