Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara kembali dampingi Pemerintah Daerah, Nias Utara pada proses pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kamis, 21/09/2023.
Setiap pembentukan Peraturan Perundang-Undangan harus melalui tahapan pengharmonisasian, hal ini dimaksudkan agar Peraturan yang dihasilkan hasilnya tidak bertentangan dengan produk hukum lainnya. Proses pengharmonisasian sendiri merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pada kesempatan kali ini Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sumut bersama perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nias Utara membahas harmonisasi Ranperda Perlindungan Produk Lokal Kabupaten Nias Utara.
Jalannya rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Eka N.A.M. Sihombing. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pendampingan yang diberikan Kanwil Kemenkumham Sumut pada Pemerintah Daerah dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah, hal ini bertujuan agar Peraturan Perundang-Undangan yang dihasilkan lebih berkualitas dan meminimalisir terjadinya disharmonisasi. Turut hadir Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kanwil Kemenkumham Sumut.