Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memfasilitasi pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pematangsiantar tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jumat (22/9).
“Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus melalui tahapan pengharmonisasian. Disini kita mau meluruskan, pengharmoniasasian ini agar hasilnya baik dan bisa disosialisasikan kepada masayarakat untuk menyelaraskan agar tidak bertentangan dengan produk hukum lainnya,” kata Kepala Bidang Hukum Bintang Napitupulu.
Pengharmonisasian Ranperda dilakukan dari aspek prosedural, subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Dari aspek subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan berbicara mengenai kesesuaian rancangan peraturan kepala daerah dengan ketentuan peraturan perundangn-undangan lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.
Bertempat di Ruang Saharjo, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara membahas hal ini bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Pematang Siantar, Kepala Bagian Hukum Kota Pematang Siantar serta tim. Jalannya rapat pengharmonisasian dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Yuli Rosdiana. Kegiatan ini merupakan salah satu wujud nyata pendampingan Kanwil Kemenkumham Sumut pada Pemerintah Daerah dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah.
(humas/sowat)