Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan, kembali mengikuti pendampingan teknis pengunggahan data dukung Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) sebagaimana diamanahkan Permenkumham RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, beserta operator dari 50 (lima puluh) Satuan Kerja di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Jumat (05/07/2024).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan, yang pada intinya menyampaikan rasa terima kasih kepada Pihak Ditjen HAM yang kembali bersedia untuk memberikan Petunjuk Teknis penggunggahan data dukung P2HAM berdasarkan Permenkumham No. 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM serta para Operator P2HAM dari 50 Satuan Kerja di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang hadir secara virtual.
“Bagi satker yang belum berhasil mendapatkan penghargaan sebagai Satker yang telah melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM agar tetap kami lakukan pembinaan secara intens, sehingga menjadi lebih paham tentang pemenuhan data dukung yang diminta”, tambah Flora.
Sementara itu narasumber pada kegiatan Rapat Pendampingan dan Pengunggahan Data Dukung Pelayanan Publik Berbasis HAM, adalah Caturwati yang merupakan Koordinator P2HAM Wilayah Sumatera Utara. Caturwati menyampaikan arahan secara gamblang dan gampang untuk dimengerti oleh para operator yang mengikuti. Disampaikan bahwa timeline verifikasi dilakukan dari bulan April-September, pada masa itu sudah dilaksanakan koordinasi antara operator P2HAM beserta pelaksana P2HAM, serta di bulan September sudah dilakukan penguploadan serta disampaikan pula teknik-teknik pengambilan gambar yang tepat sebagai daduk indikator P2HAM, agar nilai yang didapatkan bisa lebih baik.
“Diharapkan agar Satker-satker yang akan mengunggah daduk P2HAMnya tidak menunggu sampai mendekati deadline Bulan September 2024, namun dapat disampaikan pada Bulan Juli 2024 ini sehingga memudahkan Tim Verifikator Ditjen HAM untuk dapat memberikan masukan jika terdapat data dukung yang disampaikan oleh Operator P2HAM UPT kurang sesuai Permenkumham No. 25 Tahun 2023, dan daduk yang kurang sesuai itu dapat diperbaiki dan dikirimkan kembali, sehingga data yang disajikan dapat lebih maksimal,” Catur berpesan.
Turut hadir dalam pertemuan pendampingan ini pejabat struktural Kanwil Kemenkumham Sumut, yakni Kasubbid Pemajuan HAM, Desni Manik, Kasubbid Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Bram Gun Saulus Lumbangaol, Kepala Sub Bidang Bidang Bimbingan dan Pengentasan Anak, Nurma Yuliati, Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian, Cut Ana Darmawan serta perwakilan dari Divisi Administrasi Divisi Pemasyarakatan dan Divisi Keimigrasian.