Medan – (Kamis, 09/11/2023) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara laksanakan Rapat Pembinaan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas). Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM, bertempat di Aula Soepomo Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem membuka kegiatan ini.
“Adanya Yankomas telah diamanatkan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 merupakan Upaya kita bersama dalam melaksanakan P5 HAM, dengan adanya permenkumham baru ini Pos Yankomas telah berubah nomenklatur menjadi Pos Pengaduan HAM. Saya harapkan Pos Pengaduan HAM yang tersebar di seluruh Satker Kanwil Kemenkumham Sumut dapat bekerja dengan optimal, bila terdapat kendala silahkan disampaikan agar dapat kita diskusikan bersama,” ucap Alex.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring dan luring ini dihadiri Koordinator Yankomas Wilayah I Direktorat Jenderal HAM, Edwin Aldrin Purba, Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan, Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Desni Prianty Eff Manik, perwakilan staf bidang ham dan satker pada jajaran Kanwil Kemenkumham Sumut.
Dalam paparannya Edwin menyampaikan Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Adanya Yankomas sendiri merupakan upaya kita melaksanakan P5 HAM sebagaimana diamanatkan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia melalui peran Pos Pengaduan HAM.
Kedepannya dengan adanya Pos Pengaduan HAM ini seluruh bentuk pelaporan yang diterima dapat dilaporkan secara berjenjang sehingga dapat diketahui sejauh mana pelaksanaan P5 HAM di setiap wilayah.