Sibolga - Kementerian Hukum dan HAM dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kenotariatan di wilayah tahun 2023 ini memiliki Program Pembaharuan data notaris dan identifikasi status notaris. Program ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta melakukan pengecekan data Notaris di wilayah yang meliputi Notaris aktif sesuai dengan alamat dan tempat kedudukan serta telah aktivasi akun Notaris pada AHU Online, Notaris tidak aktif, tidak buka kantor dan tidak diketahui keberadaannya, meninggal dunia, pensiun dan penunjukkan pemegang protokol Notaris. Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM di Wilayah melaksanakan koordinasi terkait dengan pembaharuan data notaris dengan pengurus daerah Ikatan Notaris Indonesia (Pengda INI) Kota Sibolga - Kab.Tapanuli Tengah. (05/09)
Tim pelaksana yang di ketuai oleh Kepala bidang pelayanan hukum (Yulius Manurung) melakukan Koordinasi terkait data notaris kepada Ketua Pengda INI Kota Sibolga - Kabupaten Tapanuli Tengah (Nelli Sinaga) serta melakukan tinjauan lapangan bersama dengan anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (Haryanto Tanjung) ke kantor notaris yang di duga tidak aktif dalam menjalankan tugasnya.
Koordinasi yang dilakukan ini berfokus pada sinkronisasi data yang dimiliki oleh Kanwil dengan data yang dimiliki oleh Pengda INI. Dimana data ini nantinya akan dikumpulkan untuk dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam rangka penertiban kepada notaris yang sudah memiliki atau belum memiliki akun namun statusnya tidak diketahui oleh Pengda INI sebagai organisasi notaris di daerah. Upaya sinkronisasi data ini sebagai sarana penertiban dan pembinaan kepada notaris yang saat ini tercatat aktif dan memiliki akun pada aplikasi AHU Online Notaris namun di lapangan tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Jabatan Notaris. Dari hasil sinkronisasi ini diharapkan terjadinya keakuratan data pelayanan kenotariatan yang dilakukan notaris untuk setiap wilayah kerja yang memberikan kepastian kepada masyarakat sebagai pengguna jasa dalam pembuatan akta otentik terkait hubungan keperdataaan.