Kabanjahe - Mendukung dan mendorong pelaksanaan pemajuan HAM di pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diwakili oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Desni Manik, jadi narasumber dalam kegiatan Rapat Fasilitasi sekaligus laksanakan verifikasi Data Awal Dokumen Kriteria Kabupaten Peduli HAM Karo, bertempat di Ruang Rapat Bupati Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe. Rabu, (21/02/2024).
Dalam sambutan Bupati Karo, yang disampaikan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Perundang-undangan, David Trimei Sinulingga, menyampaikan bahwa organisasi perangkat daerah harus fokus dalam mempersiapkan pelaporan Aksi HAM sebagai wujud komitmen Kabupaten Karo atas pelaksanaan P5HAM.
"Saya sebagai Staf Ahli Bupati Karo sangat berharap agar Kepala OPD yang hadir pada hari ini sangat serius, dapat mempersiapkan dan menyampaikan data dukung yang konferensif dan sesuai dengan indikator Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM mengingat waktu pelaporan yang semakin dekat, dan tahun 2023 kita kena teguran dari Bupati Karo, karena Penghargaan sebagai Kabupaten yang memenuhi Kriteria Peduli HAM luput kita raih," ujar David
Selain itu Kepala Bappelitbang Kabupaten Karo, Nasib Sianturi, sebagai Ketua Pelaksana
Kegiatan juga menyampaikan arahan bahwa Program dan alokasi anggaran kegiatan RANHAM dan KKP HAM untuk Kabupaten, telah tersedia, yang dibutuhkan kerjasama antar OPD menjadi skala prioritas, untuk menuju Karo mendapatkan kembali Kriteria sebagai Kabupaten Peduli HAM Tahun 2024.
Selanjutnya disampaikan materi pokok-pokok krusial tentang 120 indikator Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM sesuai Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM, oleh Desni Manik, dimana Pelaksanaan Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM adalah sebagai mekanisme pemantauan dan penilaian Pemerintah Pusat terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja pemerintah daerah Kabupaten/Kota setiap tahunnya.
Secara umum dokumen data dukung yang disampaikan masih belum sepenuhnya memenuhi ketentuan sesuai indikator yang dimaksud pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM, meskipun sebenarnya Pemda Kabupaten Karo sudah mengimplementasikan secara nyata terkait penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM di wilayah Kabupaten Kabupaten Karo.
Saya yakin dan percaya bahwa OPD-OPD telah melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik. Namun itu saja belum cukup, masih tetap diperlukan pelaporan secara periodik ke aplikasi KKP HAM, sehingga nantinya kinerja Pemerintah Daerah dapat terukur dan akuntable," ujar Desni di sela-sela paparannya.
Kegiatan hari ini dihadiri oleh 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan pelaporan Kabupaten/Kota Peduli HAM antara lain Bagian Perekonomian, Bagian Hukum, Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan, dan dinas-dinas terkait lainnya.
Pada sesi akhir kegiatan, dilaksanakan sesi tanya jawab secara dinamis dan antusias dari para peserta dan disepakati bahwa data dukung KKP HAM Kabupaten Karo yang telah lengkap akan disampaikan pada hari Jumat, tanggal 23 Februari 2024 ke Bagian Hukum Setdakab. Karo agar selanjutnya pada tanggal 27 Februari 2024 dapat disampaikan ke Kanwil Kemenkumham Sumut, untuk diverifikasi oleh Tim Kanwil Kemenkumham Sumut bersama-sama Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara.