Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Sosialisasikan Layanan Kewarganegaraan, Kadiv Yankumham Kanwil Kumham Sumut Buka Kegiatan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan

diseminasi layanan kewarganegaraan24 1

Berastagi - Dalam rangka memberikan pengetahuan dan penyebarluasan materi dan informasi mengenai layanan kewarganegaraan yang ada pada Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan yang bertempat di Hotel Sibayak International Berastagi. (21/02/24)

Dengan mengambil tema “Peran Negara pasca akan berakhirnya masa berlaku Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan PP Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia”, kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem yang menyampaikan bahwa Kewarganegaraan merupakan keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan negara dengan warga negara. Masalah kewarganegaraan merupakan masalah yang nyata bagi seseorang dalam suatu negara, karena hak dan kewajiban seseorang itu terkait dengan status kewarganegaraan. Status kewarganegaraan seseorang juga menentukan penundukan dirinya terhadap yurisdiksi hukum pada suatu negara.

Lebih lanjut Alex menjelaskan bahwa ditenukan beberapa persoalan terkait status kewarganegaraan seperti status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campur yang menimbulkan kewarganegaraan ganda, pemilihan kewarganegaraan RI bagi anak dengan status kewarganegaraan ganda terbatas yang telah berusia 18 tahun maupun penegasan status terhadap warga negara keturunan asing. Untuk itu perlu adanya pemahaman yang sama bagi para stakeholder yang menangani permasalahan kelengkapan dokumen kewarganegaraan dan juga perlu dijalinnya sinergisitas antara Kantor Wilayah dengan para stakeholder terkait demi terciptanya suatu kepastian hukum bagi masyarakat selaku pemohon status kewarganegaraan.

“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang sama dan kemudahan dalam menjalankan tugas termasuk yang berkaitan dengan administrasi kewarganegaraan sehingga diharapkan dapat tercipta pelayanan kewarganegaraan yang cepat, tepat dan akuntabel”, harap Alex menutup sambutannya.

Kegiatan ini mengundang narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dinas Pemerintah Desa dan Dukcapil Provinsi Sumatera Utara, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Medan, Organisasi Perkawinan Campur Sumatera Utara dan Universitas Sumatera Utara. Turut hadir Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yulius Manurung, pejabat dan pegawai Kanwil Kemenkumham Sumut serta peserta yang terdiri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara, Kantor Imigrasi, Komunitas Perkawinan Campuran (Perca), Pengadilan, Kepolisian, Kantor Kementerian Agama, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM serta Camat setempat.

diseminasi layanan kewarganegaraan24 2

diseminasi layanan kewarganegaraan24 3

diseminasi layanan kewarganegaraan24 4

diseminasi layanan kewarganegaraan24 5

diseminasi layanan kewarganegaraan24 6

diseminasi layanan kewarganegaraan24 7

diseminasi layanan kewarganegaraan24 8

diseminasi layanan kewarganegaraan24 9

diseminasi layanan kewarganegaraan24 10

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI