Medan - Dalam rangka mewujudkan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM (P5HAM) bagi Penyandang Disabilitas Psikososial/Mental, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara hadiri secara virtual Peluncuran Pedoman P5HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal HAM bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat. (Senin, 26/08/2024)
Kegiatan ini merupakan upaya membangun kolabolarasi lintas sektoral dalam mewujudkan perlindungan dan penghapusan dugaan pelanggaran HAM terhadap Penyandang Disabilitas Psikososial/Mental agar Penyandang Disabilitas Mental dapat hidup secara inklusif di tengah Masyarakat. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem mengikuti kegiatan ini secara virtual di ruang kerjanya.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra. Dalam sambutannya Dhahana mengatakan bahwa dengan adanya Pedoman Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM (P5HAM) bagi Penyandang Disabilitas Psikososial/Mental maka Penyandang Disabilitas Mental diharapkan dapat hidup secara inklusif di tengah Masyarakat tanpa adanya diskriminasi.
Kanwil Kemenkumham Sumut tetap memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Peluncuran Pedoman P5HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental serta siap mendukung dalam pemutakhiran dan perbaikan kebijakan dalam upaya penyelenggaraan bagi penyandang disabilitas psikososial di dalam panti rehabilitasi. Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan, Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Desni Manik beserta jajaran turut hadir secara virtual mengikuti acara ini.