Medan – Tim Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan Analisis dan Evaluasi Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Kepariwisataan, Rabu (15/11).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Persiapan analisis dan evaluasi produk hukum daerah yang dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2023, sehingga diperlukan pembahasan dan penyusunan lebih lanjut terhadap objek analisis yaitu Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Kepariwisataan.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Bintang Napitupulu dan dihadiri oleh Kasubbid Luhbankum dan JDIH, Akademisi USU, Biro Hukum Setda Provsu, Bagian Hukum Setda Kota Medan, JFT Analis Hukum dan JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
Bintang Napitupu dalam sambutannya menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini kita dapat menganalisis dan mengevaluasi lebih jauh terhadap eksistensi Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan. Apa saja yang menjadi isu krusial dalam pelaksanaan perda tersebut dan bagaimana hasil evaluasi terhadap perda tersebut jika ditinjau berdasarkan pedoman analisis 6 dimensi, yaitu Dimensi Pancasila, Dimensi Ketepatan Jenis Peraturan Perundang-Undangan, Disharmoni Pengaturan, Dimensi Kejelasan Rumusan, Dimensi Kesesuaian Asas Bidang Hukum dan Dimensi Efektivitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan
Hasil Anev Perda tersebut akan segera dirampungkan dan akan dibahas bersama pada minggu mendatang. Output dari kegiatan analisis dan evaluasi perda tersebut berupa rekomendasi terhadap peraturan daerah dicabut, diubah atau dipertahankan.
Hasil rekomendasi kemudian akan disampaikan ke BPHN dan stakeholder terkait untuk dijadikan usul dalam penyusunan Propemperda ditahun mendatang.
(humas/sowat)