Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dibawah kepemimpinan Mhd Jahari Sitepu terus berkomitmen melaksanakan Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM (P5HAM). Dalam upaya penegakan dan penguatan HAM, Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Desni Manik beserta tim melaksanakan koordinasi ke SMPN 15 Medan. Tim koordinasi bertemu dengan Kepala Sekolah SMPN 15 Medan, Tiurmaida Situmeang, Rabu (15/11).
Kepala Bidang HAM menyampaikan tujuan tim untuk medapatkan informasi dan klarifikasi terhadap surat dari Ditjen HAM yang berisi berita media daring atas dugaan penahanan gaji dan upaya intimidasi yang dilakukan Kepala Sekolah SMPN 15 Medan kepada beberapa guru.
Kepala Sekolah mengakui adanya keterlambatan gaji atas beberapa guru dikarenakan adanya keterlambatan administratif diakibatkan adanya pergantian pejabat bendahara yang saat itu belum terisi dan adanya keadaan berhalangannya Kepala Sekolah untuk menandangani dokumen karena sedang di luar kota. Untuk upaya intimidasi, SMPN 15 membantah adanya terjadi pada guru, namun adanya usaha sekolah melakukan penertiban kepada guru yang melaksanakan kegiatan mengajar di sekolah swasta lain saat masih berada di jam kerja sehingga sering mengakibatkan peserta didik mengalami kekosongan jam belajar.
"Saat ini kami sedang berusaha menertibkan pengajar yang melakukan double job, namun saya tidak menyangka ternyata sampai viral ditanggapi negatif seperti ini,"jelas Tiurmaida. Kepala Sekolah SMPN 15 juga menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan Kota Medan dan Inspektorat Kota Medan sudah menyelesaikan permasalahan tersebut secara kepegawaian.
Menanggapi informasi tersebut Flora menyampaikan terima kasih karena SMPN 15 Kota Medan telah kooperatif dan mendukung program penegakan HAM dalam penyelesaian kasus tersebut "Hal ini sejalan dengan visi Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly yang mendorong perlindungan hak dasar masyarakat melalui Permenkumham Nomor Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dimana salah satunya pada Permenkumham tersebut melihat secara prosedural apakah penanganan dugaan pelanggaran HAM sudah ada upaya penyelesaian sudah sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku," jelas Flora.
(humas/sowat)