Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Tindak Lanjuti Atensi Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia

20 Mar 23 b 1

Medan, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara tindak lanjuti atensi Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H. Laoly. Atensi terkait diperlukannya suatu aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024 sehingga dapat mewujudkan Kementerian Hukum dan HAM yang PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif).

Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara menyelenggarakan Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 dan dirangkaikan dengan silaturahmi keluarga besar jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam menyambut Bulan Suci Ramadan 1444 H / 2023 M. Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 ini sebagai wujud kesungguhan, komitmen dan keseriusan jajaran kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam rangka aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024.

“Perlu diketahui bersama bahwa Kementerian Hukum dan HAM bertanggung jawab atas upaya pengawasan terhadap tindakan pencegahan dan pemberantasan korupsi seperti halnya dengan yang telah disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM. Dimana terdapat tiga fokus Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, yaitu menyangkut masalah perizinan dan tata niaga; mengenai keuangan negara, dan menyangkut masalah penegakan hukum dan reformasi birokrasi.” kata Imam Suyudi Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara dalam sambutannya (Senin,20/3/23)

Ketiga fokus Strategi Nasional Pencegahan Korupsi harus dijabarkan sesuai kompetensi tugas dan fungsi di Kementerian Hukum dan HAM dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan sepenuh hati, sehingga akhirnya dapat berkontribusi secara positif di dalam meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Nasional dan juga menjamin kelancaran program pembangunan Nasional.

Menyampaikan kembali arahan Menteri Hukum dan HAM, Imam menegaskan kepada seluruh jajarannya untuk mengimplementasikan secara nyata di lapangan untuk tidak jumawa, diharapkan dapat bersikap rendah hati, humanis dan simpatik. Ditegaskan tidak boleh bersikap angkuh, sombong, pongah merasa lebih hebat dari orang lain, dan lebih mementingkan kepentingan diri sendiri daripada citra organisasi.

“Tidak boleh pamer kekuasaan, diharapkan melaksanakan tugas dan fungsi dengan amanah, professional, dan akuntabel.” kata Imam

Tidak boleh pamer kekayaan, diharapkan dapat menempatkan diri dengan pola hidup sederhana, baik di lingkungan internal maupun eksternal. Tidak bergaya hidup mewah, diharapkan tidak boleh menunjukkan / memakai / memamerkan barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan kerja, area pelayanan publik, lingkungan sosial, dan media sosial.

“Wujudkan Birokrasi Kemenkumham yang Melayani, Kemenkumham harus semakin baik dalam melayani masyarakat, citra positif terus terbangun, semakin dicintai dan dipercaya masyarakat.” tegas Imam

Menutup kegiatan Penandatanganan Komitmen, Imam yang didampingi para kepala divisi memberikan tali asih kepada Ikatan Tuna Rungu Deli Serdang sebagai wujud kepedulian sosial.(Humas/FM)

20 Mar 23 b 1220 Mar 23 b 1220 Mar 23 b 1220 Mar 23 b 1220 Mar 23 b 1220 Mar 23 b 1220 Mar 23 b 1220 Mar 23 b 1220 Mar 23 b 1220 Mar 23 b 1220 Mar 23 b 12

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI