Medan, Kekayaan Intelektual (KI) adalah suatu karya yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang merupakan asset berharga bernilai ekonomi. Pelindungan dan pemanfaatan karya-karya intelektual membutuhkan dukungan dari berbagai pihak khususnya para pimpinan wilayah dan juga lembaga terkait. Hal ini penting dalam rangka mempercepat pembangunan ekonomi wilayah berbasis kekayaan intelektual.
Sebagai bagian dari Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI mengadakan kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual selama 2 hari mulai tanggal 13 sampai 14 April 2022 dengan mengambil Tema “Memacu Kreativitas dan Inovasi untuk Pemulihan Ekonomi Nasional”.
Kepala Kantor Wilayah Imam Suyudi beserta para Kepala Divisi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengikuti pembukaan kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual Sumatera Utara (Rabu, 13/04/22)
Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam kesempatannya menyampaikan latar belakang pelaksanaan kegiatan roving “Latar belakang dilaksanakannya kegiatan ini adalah masih belum meratanya pemanfaatan sistem kekayaan intelektual di daerah, hal ini terbukti dari tingginya kesenjangan jumlah permohonan kekayaan intelektual antara wilayah yang satu dengan yang lainnya” ungkap Razilu di Grand Ballroom JW Mariot Medan, Jl. Putri Hijau No.10 Medan
Peserta kegiatan Roving berjumlah 300 orang yang mengikuti secara luring dan ditargetkan 1000 orang yang mengikuti secara daring yang terdiri dari DPRD Sumatera Utara, para Gubernur, Bupati/ Walikota, Rektor, Dekan, Dinas terkait, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, UKM, Guru dan siswa SMK di wilayah Sumatera.
Kegiatan Roving dibuka langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI. (Humas/FM)