Medan, Sebagai upaya mengoptimalkan pelayanan kepegawaian, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara berikan penguatan kepada seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara melalui sosialisasi tugas dan fungsi kepegawaian dalam hal Proses Konversi SKP ke PAK dan Kenaikan Pangkat. Devina Natalia Br Tarigan Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara dalam arahannya mengingatkan batas waktu usul kenaikan pangkat periode 1 Juni 2024. “Sesuai surat Kanwil Nomor : W.2-KP.04.05-13211 tanggal : 4 Maret 2024 batas waktu usul kenaikan pangkat periode 1 Juni 2024 untuk golongan 4a keatas tanggal 20 Maret 2024 dan golongan 3d kebawah tanggal 30 Maret 2024, dengan syarat telah memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.” terang Devina di ruang Saharjo (Senin,25/3/24)
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Jo: Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun2002 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat, Jenis – Jenis Kenaikan Pangkat terdiri dari Kenaikan Pangkat Regular, Kenaikan Pangkat Pilihan dan Kenaikan Pangkat Anumerta dan dan Pengabdian (Meninggal dunia atau memasuki Batas Usia Pensiun).
Devina juga mengingatkan pemenuhan 20 jam pelajaran selama 1 tahun sebagai bentuk pengembangan kompetensi SDM “Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS dalam pasal 203 ayat 4 ada disebutkan Pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit dua puluh jam pelajaran dalam setahun dan ini juga sebagai pelaksanaan corporate university” lanjutnya
Corporate University bertujuan untuk mengembangkan kompetensi pegawai, meningkatkan performa organisasi, mendukung pencapaian dan tujuan organisasi, menyelaraskan strategi bisnis unit eselon I dengan strategi pembelajaran serta efisiensi waktu dan tempat pelaksanaan pengembangan kompetensi pegawai.(Humas/FM)