Medan, Majelis Pengawas Notaris merupakan suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap notaris sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.
Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Sumatera Utara melaksanakan sidang pemeriksaan terhadap 5 notaris di wilayah Sumatera Utara bertempat di ruang Saharjo lantai 1 kantor wilayah (Senin,18/04/22)
Sidang pemeriksaan dilaksanakan secara luring dan daring dengan menghadirkan Notaris anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Sumatera Utara, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Imam Suyudi selaku Ketua Majelis Pemeriksaan Notaris, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yulius Manurung selaku Sekretaris MPW, Staf Sekretariat, Pelapor,Terlapor dan Akademisi.
Pelaksanaan sidang pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut rekomendasi Majelis Pengawas Daerah (MPD) atas laporan pengaduan yang telah dibuat masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik notaris, sehingga kedepannya diharapkan notaris dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa melanggar kode etik yang telah ada.
Sidang dimulai dengan pembukaan oleh Sekretaris MPW, pembacaan laporan pengaduan dan mendengarkan keterangan pihak pelapor dan memberikan kesempatan kepada terlapor untuk memberikan tanggapan. Pihak pelapor juga mengajukan bukti-bukti untuk mendukung dalil aduan yang diajukan, sehingga diperoleh beberapa keterangan yang akan dijadikan dasar oleh tim majelis pemeriksa dalam menentukan putusan.
Dari 5 notaris yang diperiksa ada 1 notaris yang pelapornya tidak dapat hadir dalam sidang pemeriksaan sesuai dengan jadwal dan panggilan yang telah diterbitkan MPW. Imam selaku Ketua Majelis Pemeriksa Notaris menyampaikan agar pelapor juga hadir dalam sidang pemeriksaan. “Jika sampai dua kali saudara pelapor tidak hadir dan memenuhi panggilan, maka berdasarkan ketentuan, kami anggap laporan ini gugur dengan sendirinya. Kami juga akan tetap membuatkan berita acara pemeriksaan” kata Imam (Humas/FM)