Medan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM RI, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan Kepolisian RI menyelenggarakan sosialisasi Jaminan Fidusia secara daring melalui aplikasi Zoom. Bertindak selaku Narasumber yaitu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI dan Kepolisian Republik Indonesia. Kamis (25/11).
Sosialisasi Jaminan Fidusia ini diselenggarakan khususnya untuk membahas mengenai Mekanisme Penanganan Aduan dan Penyelesaian Sengketa terkait dengan Fidusia. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait dengan proses eksekusi jaminan Fidusia, diantaranya yaitu : Pihak Perusahaan harus memiliki sertifikat jaminan fidusia, Pihak Perusahaan harus memiliki bukti yang lengkap terkait dengan pihak dan prestasi pihak debitur, proses eksekusi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundang Kemenkumham, Kepolisian dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), untuk membicarakan mengenai fidusia terkait dengan kewenangan pada masing-masing institusi.
Salah satu tujuan dibentuknya OJK yaitu mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat, sehingga dalam kesempatan ini OJK juga memperkenalkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) untuk memfasilitasi penyelesaian pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Dengan diselenggarakannya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman perusahaan pembiayaan dan seluruh stake holder terkait tentang seluk beluk Jaminan Fidusia.