Medan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Agung Krisna hadir secara virtual dalam kegiatan Exit Meeting Pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tahun 2023. Agung Krisna didampingi Kepala Divisi Keimigrasian dan Kepala Divisi Pemasyarakatan beserta seluruh pegawai bagian umum mengikuti exit meeting dari ruang Saharjo lantai 1 kantor wilayah. Exit Meeting dibuka oleh Plh. Sekretaris Jenderal Min Usihen dari ruang rapat Soepomo lantai 7 Gedung Setjen.
Dalam sambutannya Min Usihen menyampaikan bahwa laporan keuangan Kemenkumham tahun 2023 audited telah disampaikan secara tepat waktu pada tanggal 13 Mei 2024 kepada Kementerian Keuangan dan BPK RI. “Kemeterian Hukum dan HAM senantiasa berupaya agar pengelolaan keuangan maupun Barang Milik Negara dapat dilaksanakan secara akurat, transparan, akuntabel, efektif dan efisien” kata Min Usihen (Rabu,5/6/24)
“Konsep temuan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan oleh tim pemeriksa BPK RI adalah bagian dari evaluasi perbaikan dan peningkatan kualitas laporan keuangan Kementerian Hukum dan HAM” lanjutnya
Min Usihen berharap agar pemeriksaaan laporan keuangan ini dapat menjadi acuan dalam meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan barang milik negara agar tidak menjadi temuan berulang.
Pimpinan dan jajaran unit utama dan kantor wilayah bersikap proaktif dan segera melakukan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan secara tepat sesuai dengan rekomendasi dan dalam batas waktu yang telah ditetapkan. “Kami berharap agar Sinergi, koordinasi, dan kolaborasi antara Kementerian Hukum dan HAM dan BPK RI dapat terus terjalin dengan baik.” tutupnya
Dalam kesempatan yang sama, Agung Krisna menegaskan kepada seluruh pengelola keuangan, BMN dan pejabat pengadaan kantor wilayah agar dapat berkolaborasi dan menjalin komunikasi dengan baik agar temuan atas pemeriksaan laporan keuangan tahun 2023 tidak terulang kembali di laporan keuangan tahun 2024.”Pengelola keuangan, BMN, dan Pejabat Pengadaan di kantor wilayah dapat memberikan pembinaan ke satuan kerja. Jangan sampai terjadi kembali temuan yang berulang” kata Agung Krisna
“Saat melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi atau kegiatan rekon, ingatkan satker agar tidak terjadi kembali kesalahan yang sama. Jalin komunikasi, jika ada satuan kerja yang akan melakukan revisi, minta dulu persetujuan dari unit eselon I nya, jangan sampai melakukan revisi sesuka hati.” tegasnya. (Humas/FM)