Langkat, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) merupakan suatu Instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi /Kab/Kota yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 secara definitif menjelaskan Program Legislasi Daerah (Prolegda) adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.
Melaksanakan sebagian dari tugas dan fungsinya Memfasilitasi Perancang Produk Hukum Daerah, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara ambil bagian dalam penyusunan Prolegda di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Langkat. Analis Hukum Ahli Madya Ida Nata R. Sialoho, Dina Y M. Sitepu serta Budi S P. Nababan Perancang Perundang-undangan Ahli Madya mewakili kanwil melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Bupati Langkat. “Kehadiran kami di sini guna berkoordinasi terkait Penyusunan Prolegda 2024” ujar Dina yang di sambut Kepala Bagian Hukum di ruang kerja Kepala Bagain Hukum (Kamis,7/12/23)
“Perancangan produk hukum daerah khususnya Perda harus terdaftar dalam Prolegda yang dituangkan dalam keputusan Dewan Petwakilan Rakyat Daerah.” lanjutnya
Alimat Tarigan Kepala Bagian Hukum menjelaskan bahwa di 2023 ada 9 Propemperda yang disetujui dan 1 Propemperda yang di batalkan karena kurangnya kesediaan anggaran. Sedangkan 2024 Propemperda sudah dibentuk dan telah disetujui.(Humas/FM)