BENGKULU - Balai Harta Peninggalan (BHP) mempunyai tugas mewakili dan mengurus kepentingan orang yang karena hukum atau putusan/penetapan pengadilan tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang - undangan. Selasa (04/4/2023), Tim BHP Medan melakukan koordinasi tugas fungsi dengan Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bengkulu (Ika Ahyani Kurniawati) didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Suriyanti) dan Kasubbid AHU (Juli Perihanto) menerima kehadiran Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Utara (Alex Cosmas Pinem) beserta Tim BHP Medan yang diketuai oleh Ketua BHP Medan (Chandra Sitanggang) di ruang kerja Kadiv yankum dan HAM.
Kadiv Yankum dan HAM Bengkulu menyambut baik dari kedatangan Kadiv Yankum dan HAM Sumatera Utara beserta tim BHP, dan berharap dengan adanya koordinasi ini mampu memberikan manfaat dalam rangka peningkatan kualitas kinerja Kantor wilayah dan pelayanan kepada masyarakat, dalam koordinasi ini direncanakan akan mengunjungi sekda Provinsi Bengkulu, Pengadilan tinggi, Kadin Bengkulu dan Pengurus wilayah notaris bengkulu.
BHP memiliki 8 (delapan) Tugas Pokok yaitu : Perwalian, Pengampuan, Pendaftaran Wasiat, Harta Peninggalan Tak Terurus (Onbeheerde Nalatenschap), Ketidakhadiran (Afwezigheid), Kurator dalam Kepailitan, Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) dan Penatausahaan Uang Pihak Ketiga. BHP Medan memiliki 6 wilayah kerja antara lain meliputi: D.I. Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Bengkulu. Diharapkan dengan kegiatan ini mampu meningkatkan meningkatkan Pelayanan Jasa Hukum di bidang Keperdataan yang lebih baik kepada masyarakat, sekaligus memberikan manfaat serta pemahaman Tugas fungsi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bengkulu.