Parapat – Setelah semalam dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Imam Suyudi, Kegiatan sosialisasi kebijakan pelaporan Pemilik Manfaat (BO) kepada korporasi di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara berlanjut ke hari kedua dengan agenda pemaparan materi,(Kamis 19/05/2022) bertempat di Khas Parapat Hotel.
Kegiatan sosialisasi kebijakan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dimoderatori oleh Perancang Peraturan Perundang - undangan Yuli Rosdiana, bersama pembicara yang hadir langsung , kegiatan ini dilakukan dengan diskusi panel dengan pola pemberian materi yang dilanjutkan dengan tanya jawab.
Direktur Perdata Ditjen AHU Santun M. Siregar dalam paparannya menyampaikan tentang transparansi pemilik manfaat untuk memperbaiki lingkungan usaha dan investasi yang di wujudkan dalam sistem hukum Indonesia melalui peraturan presiden nomor 13 tahun 2018 tentang penerapan prinsip menengenai pemilik manfaat dari korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tidak pidana pencucian uang dan pidana terorisme.
Lebih jauh lagi dijelaskan oleh Direktur Perdata terkait kewajiban pelaporan Pemilik Manfaat diatur dalam Permenkumham Nomor 21 Tahun 2019 tentang cara pengawasan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dan koporasi, dengan bentuk pengawasan melalui regulasi atau pedoman melaksanakan audit korporasi dan kegiatan administratif lainnya.