Parapat, 21 Oktober 2016 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Maroloan J.Baringbing) secara resmi membuka acara Rapat Koordinasi Notaris Provinsi Sumatera Utara bertempat di Hotel Niagara Parapat, dengan Thema “ Dengan Rapat Koordinasi Notaris Kita Bangun Sinergisitas Peran Notaris dan PPAT Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat “. Kepala Kantor Wilayah yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum (M Yunus Affan) dan Anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris (Fardian) dalam sambutannya mengatakan bahwa Notaris dan PPAT merupakan pejabat dengan dua profesi yang berbeda dan dengan kewenangan yang juga berbeda. Walaupun, dalam keseharian kita banyak temui notaris yang juga berprofesi sebagai PPAT. Rangkap jabatan profesi notaris dan PPAT memang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akte otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang–undang Jabatan Notaris. Sedangkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta–akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Kepala Kantor Wilayah juga Mengharapkan kegiatan Rapat Koordinasi ini diharapkan mampu merealisasikan sinergi yang berkelanjutan dan harmonisasi antara tugas Notaris dan PPAT. (Humas)