Medan, 26 Oktober 2016 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengadakan Acara Penandatanganan Addendum Tahap II Triwulan III Perjajian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2016 bertempat di ruang Rapat Lantai I Kantor Wilayah. Kepala Kantor Wilayah (Maroloan J.Baringbing) didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum (M Yunus Affan) dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Bantuan Hukum merupakan Pemberian bantuan hukum berupa jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum dalam hal ini orang atau kelompok orang miskin. Penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum bagi orang atau kelompok orang miskin ini dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi, dalam hal ini adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terakreditasi di Provinsi Sumatera Utara. (Humas)